TVPchannel.co.id, Ambon — Guna memperkuat pengawasan terhadap aliran kepercayaan dan aliran keagamaan di Provinsi Maluku. Kejaksaan Tinggi Maluku menggelar Rapat Koordinasi Tim Pakem yang dipimpin oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Abdullah Noer Deny, S.H.,M.H, diruang rapat Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku pada, Selasa (19/08/2025).
Rapat Koordinasi Tim Pakem dihadiri oleh berbagai instansi terkait yakni Perwakilan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Maluku, Perwakilan FKUB Maluku, Perwakilan Kanwil Direktorat Imigrasi, Perwakilan BAIS TNI, Perwakilan BIN, Dit Intel Polda Maluku, Perwakilan Kanwil Kemenag Maluku dan Perwakilan Kodam XV/ Pattimura.
Wakajati Maluku dalam penyampaiannya, menjelaskan fungsi Kejaksaan dalam Tim Pakem berdasarkan Undang-Undang Nomor : 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor : 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI, Pasal 30 Ayat (3) huruf d dan e mengenai Bidang Ketertiban dan Kentetraman Umum yang mana Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan Masyarakat dan Negeri serta Pencegahan penyalahgunaan atau penodaan agama.
"Pengawasan Tim Pakem Bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam kegiatan Sosial Budaya Kemasyarakatan meliputi Sekte Keagamaan, Gerakan Keagamaan dan pengelompokkan Jama'ah keagamaan, yang harus sesuai dengan agama yang resmi di Indonesia," kata Wakajati Maluku.
Wakajati menambahkan terkait permasalahan keberadaan kelompok aliran La Bandunga yang awalnya diketahui hanya bermarkas di kampung Lesane, Masohi, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), kini pengikutnya mulai menyebar bahkan kelompok ini telah memiliki banyak pengikutnya di Kabupaten Seram Bagian Barat.
"Sebagaimana diketahui dan cukup Viral, bahwa aliran kepercayaan La Bandunga ini memiliki sebuah kitab yang diberi nama "Perisai Diri", dan merubah surat Al Fatihah serta beberapa surat lainnya termasuk memodifikasi kalimat syahadat, sehingga menarik konsentrasi massa dan meresahkan warga sekitar di Kabupaten Seram Bagian Barat," ujarnya.
Tags
Nasional