TVPCHANNEL.COM | Pringsewu — Sejumlah pos anggaran pada Bagian Umum Setdakab kembali menjadi sorotan tajam setelah data belanja tahun berjalan menunjukkan angka yang dinilai tidak wajar, Jum'at 13/12/2025.
Nilainya mencapai miliaran rupiah, dengan beberapa item belanja yang memunculkan dugaan pemborosan hingga indikasi permainan anggaran. temuan ini memantik reaksi keras dari pengamat kebijakan publik yang mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan mengusut tuntas.
Saat dikonfirmasi nomer Whatsapp 08230661xxxx Rustadi Wijaya Kepala Bagian Umum Kabupaten Pringsewu tidak menanggapi meskipun Hanphone dalam keadaan aktif.
Perlu diketahui bersama belanja fantastis janggal di banyak titik, berdasarkan data yang dihimpun, terdapat delapan pos belanja yang dinilai memiliki potensi ketidakwajaran:
1. Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu — Rp 899.590.000
2. Belanja Pemeliharaan Kendaraan Dinas Perorangan — Rp 1.545.270.000
3. Belanja Pengecatan Gedung Kantor Bupati — Rp 150.870.000
4. Belanja Jasa Tenaga Kebersihan — Rp 288.000.000
5. Belanja Modal Komputer Unit Lainnya — Rp 115.000.000
6. Belanja Modal Personal Computer — Rp 156.040.000
7. Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu (pos lain) — Rp 592.520.000
8. Belanja Pemeliharaan Alat Kantor — Rp 227.460.000
Total anggaran dari item-item ini mencapai lebih dari Rp 3,9 miliar, sebuah angka yang dinilai sangat besar untuk kategori belanja operasional.
Pengamat kebijakan publik menilai sejumlah item belanja tersebut memiliki pola yang patut dicurigai, terutama pada belanja makanan-minuman yang muncul dua kali dengan selisih ratusan juta rupiah.
"Besarnya anggaran jamuan tamu dengan dua pos berbeda, ditambah pemeliharaan kendaraan dinas yang mencapai lebih dari Rp 1,5 miliar, sangat tidak lazim, ini membuka ruang bagi dugaan mark-up dan permainan anggaran, Aparat Penegak Hukum perlu turun tangan sebelum dugaan ini berkembang menjadi praktik korupsi yang merugikan keuangan negara," ujarnya.
Pengamat tersebut juga menyoroti pos pemeliharaan kendaraan dinas yang nilainya hampir menyentuh Rp 1,6 miliar, yang menurutnya tidak masuk akal jika hanya untuk pemeliharaan rutin kendaraan operasional.
"Modus yang sering terjadi adalah penggelembungan harga, pengadaan fiktif, atau pemecahan kegiatan untuk menghindari sistem pengawasan. Pola-pola seperti ini wajib dipantau," ucapnya.
Jika dugaan permainan anggaran terbukti, maka kasus ini dapat mengarah pada pelanggaran UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait Pasal 2: Perbuatan melawan hukum memperkaya diri/orang lain/korporasi yang merugikan keuangan negara.
Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Pengamat menegaskan bahwa posisi Bagian Umum sebagai salah satu bagian strategis di lingkungan pemerintah daerah membuat dugaan penyimpangan harus segera diperjelas.
Menurutnya langkah paling tepat saat ini adalah pemeriksaan mendalam oleh APH, mengingat anggaran tersebut tergolong besar dan berkaitan langsung dengan penggunaan uang rakyat.
"Kami mendesak APH untuk melakukan penyelidikan awal, transparansi anggaran bukan hanya kewajiban, tapi bagian dari tata kelola pemerintahan yang bersih, tindakan cepat akan mencegah kerugian negara yang lebih besar," tegasnya.
Dugaan pemborosan dan ketidakwajaran anggaran di lingkup Bagian Umum Setdakab menjadi isu serius.
Redaksi masih berupaya meminta klarifikasi dari pihak terkait untuk memastikan kebenaran dan proporsionalitas pemberitaan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. (Inv)