TVPCHANNEL.CO.ID | DPC Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Pringsewu secara resmi melayangkan surat klarifikasi kepada Direksi RS Surya Asih (RSSA) terkait penanganan pasien gawat darurat kecelakaan lalu lintas (laka lantas) korban inisial AS. Investigasi PWRI menemukan adanya indikasi hambatan administrasi yang diduga membahayakan nyawa pasien.
Ketua DPC PWRI Pringsewu, Rio Batin Laksana, melalui surat nomor 036/Klr/DPC.PWRI/XII/2025, mempertanyakan alasan RS Surya Asih menahan pasien di IGD hingga belasan jam. PWRI juga menyoroti adanya estimasi biaya umum sebesar Rp 50 juta yang disodorkan kepada keluarga pasien di awal penanganan saat hendak dirujuk ke RS Urip Sumoharjo Bandarlampung, padahal pasien laka lantas seharusnya dijamin oleh Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan.
"Kami mempertanyakan fungsi manajer rujukan RS Surya Asih. Kenapa keluarga dibebani biaya fantastis di muka dalam kondisi kritis? Ini kontradiktif dengan UU Rumah Sakit No. 44 Tahun 2009 dan Permenkes No. 4 Tahun 2018," tegas RBL.
Pihak RS Surya Asih melalui Direkturnya, dr. Hetti Frawati Br. Simamora, memberikan balasan singkat pada 16 Desember 2025. Dalam surat tersebut, RSSA tidak menjelaskan secara rinci alasan penahanan pasien atau munculnya angka 50 juta.
RS justru menekankan bahwa informasi pasien tidak bisa dibuka tanpa izin keluarga berdasarkan Permenkes No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis. Selain itu, RS menyatakan telah menggandeng ZWA Law Office untuk langkah hukum ke depan.
Analisis terhadap jawaban RSSA menunjukkan kecenderungan pihak rumah sakit untuk berlindung di balik isu kerahasiaan rekam medis guna menghindari pertanyaan publik mengenai SOP Pelayanan. Padahal, yang dipertanyakan PWRI adalah prosedur rujukan dan kebijakan pembiayaan, bukan diagnosa penyakit pasien.
PWRI Pringsewu menyatakan tidak akan berhenti di sini. Tembusan surat telah dikirimkan ke DPP PWRI di Jakarta, DPP LBH PWRI di Provinsi, serta akan ditindaklanjuti ke Dinas Kesehatan Pringsewu, BPJS Kesehatan, hingga aparat penegak hukum (Polres Pringsewu).
"Pers menjalankan fungsi kontrol sosial. Jika ada indikasi pungli atau penyalahgunaan wewenang yang merugikan masyarakat kecil, kami akan kawal hingga tuntas sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999," pungkas Rio Batin Laksana.(tim)
Sumber: radarcybernusantara