TVPchannel.co.id, Brebes — Momentum bersejarah terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Brebes. Sebanyak dua orang narapidana secara resmi menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025. Penyerahan dokumen amnesti dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia, termasuk di Lapas Brebes, pada Sabtu (2/8).
Kepala Lapas Brebes, Gowim Mahali, menyampaikan bahwa pemberian amnesti ini merupakan bentuk nyata dari keadilan restoratif dan komitmen negara dalam menegakkan prinsip kemanusiaan. Dua orang langsung dibebaskan hari ini setelah menerima dokumen resmi dan menyelesaikan proses administrasi.
"Kami pastikan proses penyerahan amnesti dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan yang berlaku. Ini bukan hanya soal pembebasan, tetapi juga memberikan harapan baru bagi warga binaan untuk kembali ke tengah masyarakat dengan kehidupan yang lebih baik," ujar Kalapas Gowim Mahali.
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja Lapas Brebes, Ibnu Sina menegaskan bahwa penerima amnesti yang bebas pada hari ini dapat langsung kembali ke rumah masing. Sebagai informasi Keluarga dari dua narapidana juga datang ke Lapas Brebes untuk menjemput kepulangan.
"Amnesti ini merupakan pengampunan Presiden atas pidana yang dijalani. Ini adalah anugerah yang patut disyukuri dan dijadikan momentum perubahan ke arah yang lebih baik," ujarnya.
Pemberian amnesti ini merupakan bagian dari kebijakan nasional yang memuat pertimbangan kemanusiaan, politik, serta kepentingan bangsa dan negara. Total terdapat 1.178 narapidana se-Indonesia yang menerima amnesti berdasarkan Keppres tersebut.
Salah satu narapidana Lapas Brebes yang menerima amnesti, berinisial P, menyampaikan rasa syukur dan janji untuk memperbaiki diri.
"Saya sangat bersyukur kepada Allah dan berterima kasih kepada Bapak Presiden. Saya ingin membuktikan bahwa saya bisa berubah dan tidak akan mengulangi kesalahan yang sama," ujarnya.
Tags
Nasional