TVPCHANNEL | Pesawaran, Dilansir dari REKANMEDIA210 Viralnya Dugaan korupsi dalam proyek belanja modal pengadaan laptop merek LIBERA oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pesawaran menjadi sorotan tajam publik. Ketua Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP), Deni Lukman, menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga ke proses hukum.
"Dunia pendidikan tidak boleh diwarnai praktik korupsi. Ini adalah pondasi bagi lahirnya generasi muda yang cerdas dan berdaya saing. Saya prihatin dan akan mengajak seluruh anggota LMPP untuk mengawal kasus ini hingga tuntas," ujar Deni pada Senin (16/6/2025).
Deni menyoroti bahwa kasus serupa juga tengah ditangani di tingkat pusat oleh Kementerian Pendidikan di masa Menteri Nadiem Makarim. Ia menyayangkan jika praktik semacam itu kini turut terjadi di daerah, khususnya di Pesawaran.
"Ini aneh, masa PPTK bisa lupa juknis seperti apa, dan kapan penyedia diklik. Ini sudah ngawur," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Disdikbud Pesawaran pada tahun anggaran 2025 mengalokasikan dana sekitar Rp5 miliar dari APBD untuk pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berupa laptop bagi jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Meski proyek ini bertujuan mendukung efisiensi anggaran, memperkuat produk dalam negeri (PDN), dan mengoptimalkan pemanfaatan anggaran (value for money), indikasi penyimpangan mulai tercium. Dugaan korupsi mencuat lantaran laptop yang diadakan bukan berasal dari 13 produsen pemenang konsolidasi pengadaan nasional PDN 2024–2025 yang ditetapkan oleh LKPP.
Tak hanya itu, pelaksanaan pengadaan disebut tidak sesuai prosedur e-purchasing. Bahkan, sejumlah kepala sekolah mengaku dimintai pungutan liar oleh oknum pejabat dinas dengan dalih "uang transportasi" agar dapat menerima bantuan laptop.
"Kami terpaksa patungan bersama guru-guru untuk memenuhi permintaan itu, demi anak-anak bisa belajar dengan laptop," keluh salah satu kepala sekolah yang meminta identitasnya dirahasiakan. Mereka pun menyatakan kesiapannya menjadi saksi bila perkara ini diproses secara hukum.
Atas laporan tersebut, tim investigasi bersama Sekretaris LSM Focus Corruption, Hariston, melakukan klarifikasi langsung ke Disdikbud. Pada Kamis (12/6/2025), mereka mewawancarai dua pejabat, yakni Prananda Utama selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan dan Dani Husein sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Saat dikonfirmasi, Prananda mengaku tidak pernah meminta uang, tetapi mengakui menerima apabila diberi. "Kalau dikasih Rp100 ribu sampai Rp500 ribu, ya kami ambil," ucapnya.
Sementara Dani, saat ditanya soal juknis, menjawab "e-purchasing"—padahal istilah tersebut merujuk pada metode pengadaan, bukan petunjuk teknis. Ia juga mengaku lupa kapan penyedia dipilih.
Berdasarkan temuan tersebut, Hariston menyatakan akan membawa kasus ini ke aparat penegak hukum.
"Banyak pelanggaran yang terjadi. Salah satunya akan kami laporkan berdasarkan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa setiap perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dan merugikan keuangan negara adalah tindakan pidana," tegas Hariston.
Kasus ini menjadi cermin lemahnya integritas dalam pengelolaan anggaran pendidikan. Masyarakat berharap aparat hukum dapat mengusut tuntas agar kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan tidak semakin terkikis.(*)
(Rudy Andriansyah, S.Sos — REKANMEDIA210)
Tags
Pesawaran