Dana Desa Kutoarjo Cair Rp 1,2 Miliar, Dugaan Mark-up dan Kejanggalan Mengemuka Banyak Kegiatan Tahun 2024 Dipertanyakan


TVPCHANNEL | Pesawaran - Selasa, 24 Juni 2025,Dilansir dari media Global Pewarta Sakti, Pengelolaan Dana Desa Pekon Kutoarjo, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, kembali menjadi sorotan publik. Data dan dokumen anggaran tahun 2024 yang diperoleh tim investigasi Global Pewarta Sakti mengungkap rincian alokasi dana yang terindikasi janggal, serta dugaan modus operandi mark-up, kegiatan fiktif, hingga pelaksanaan yang tidak sesuai spesifikasi.


Dari total Dana Desa yang dikucurkan tahun 2024, nominalnya mencapai lebih dari Rp 1,2 miliar. Namun, berdasarkan hasil observasi lapangan dan konfirmasi warga, banyak kegiatan yang tidak terlihat realisasinya, bahkan diduga hanya formalitas administratif tanpa pelaksanaan nyata.


Data Realisasi Kegiatan yang Dipertanyakan


Berikut beberapa rincian kegiatan tahun 2024 yang dipertanyakan realisasinya:


Keadaan Mendesak: Rp 54.000.000


Penyelenggaraan Posyandu (4 kali kegiatan serupa):


Rp 21.000.000


Rp 10.500.000


Rp 10.500.000


Rp 1.890.000



Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan:


Rp 4.628.000


Rp 3.498.000



Pembangunan/Peningkatan Jalan Usaha Tani: Rp 3.795.000


Pemeliharaan Jalan Lingkungan/Gang: Rp 8.120.000


Penyediaan Sarana Perkantoran (5 item berbeda):


Rp 45.000.000


Rp 12.000.000


Rp 12.000.000


Rp 7.500.000


Rp 10.500.000



Pengadaan Poster/Baliho Informasi Publik Desa: Rp 20.500.000


Penyediaan Insentif RT/RW: Rp 56.250.000


Penyusunan Laporan, Pendataan Profil Desa, Dokumen Keuangan:


Total lebih dari Rp 13.000.000


Kegiatan lain seperti operasional pemdes, pembinaan PKK, pemetaan kemiskinan, dan koordinasi ketertiban masyarakat, juga menghabiskan puluhan juta, namun minim transparansi dan akuntabilitas di lapangan.


"Posyandu berkali-kali anggaran, tapi satu kegiatan pun saya nggak lihat tahun ini," keluh seorang kader kesehatan lingkungan yang enggan disebutkan namanya.


Redaksi akan Kirimkan Surat Permohonan Informasi Resmi


Sebagai bentuk tanggung jawab kontrol sosial, Redaksi Global Pewarta Sakti telah mengirimkan Surat Permohonan Informasi Publik bernomor 017/GPS/KIP/VI/2025, tertanggal 21 Juni 2025, kepada Kepala Pekon Kutoarjo.


Informasi yang diminta antara lain:


LPJ Dana Desa 2022–2024


Dokumen pelaksanaan kegiatan fisik dan non-fisik, RAB, SPJ, notulen BPD


Bukti pengadaan barang/jasa desa


Permohonan tersebut berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh informasi dari badan publik.


Landasan Hukum yang Mengikat


Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP


Pasal 4 ayat (1):


"Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini."


Pasal 11 ayat (1) huruf a dan c:


"Badan publik wajib menyediakan Informasi Publik yang berkaitan dengan kegiatan dan kinerja, serta laporan keuangan."


Pasal 22:


"Badan Publik wajib memberikan tanggapan atas permohonan informasi paling lambat 10 hari kerja sejak diterima, dan dapat diperpanjang 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis."


Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor


Pasal 3:


"Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan... yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar."


Pasal 9:


"Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri... agar berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, dipidana penjara paling lama 5 tahun."


Berita ini disusun dengan prinsip verifikasi, netralitas, dan kepentingan publik. Redaksi tidak menuduh, namun menampilkan fakta dan data sebagai dasar bagi publik untuk menilai dan mendorong keterbukaan.


Jika dalam tenggat 10 hari kerja tidak ada respons dari Pemerintah Pekon Kutoarjo, maka redaksi akan menempuh langkah lanjut ke Komisi Informasi Provinsi dan mitra hukum yang relevan.


Harapan Kami: Keterbukaan Bukan Ancaman, Tapi Kewajiban


Dana Desa adalah amanat rakyat. Maka sudah seharusnya dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur hukum. Keterbukaan informasi bukan hal yang ditakuti, melainkan cerminan tata kelola yang sehat.(Redaksi)

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak