HAK JAWAB: Tanggapan Monica Ladyana Monalisa atas Pemberitaan “Pemilik Caffe UMMIKA Pringsewu Bersama Tim Kuasa Hukum Melaporkan dugaan Pelanggaran UU ITE Ke Polda Lampung”

Redaksi menerima surat hak jawab dan somasi dari seorang warga Pringsewu, Monica Ladyana Monalisa, yang dikirimkan kepada kami melalui pesan WhatsApp. Dalam surat tersebut, ia menyampaikan keberatan atas pemberitaan oleh media TVP Channel tertanggal 27 Mei 2025. Berikut ini kami tayangkan isi lengkap surat tersebut sebagai bentuk pemenuhan hak jawab sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers:

Kepada Yth :
Ketua Dewan Pers
Prof. Komarudin Hidayat

Di. Gedung Dewan Pers Lantai 7 - 8
JI Kebon Sirih No. 32-34
Jakarta 10110.

Pemimpin Redaksi TVP Channel
di Bandar Lampung.

Bahwa saya :
Nama : Monica Ladyana Monalisa
NIK : 1810014308890007
Alamat : Jl. Gotong Royong LK VII RT/ RW 004/007, Pringsewu Barat, Pringsewu Lampung.
No WA : 081991113749

Dengan ini mengajukan Somasi dan Hak Jawab terkait pemberitaan media "TVP Channel" tanggal 27 Mei 2025 berjudul "Pemilik Caffe UMMIKA Pringsewu Bersama Tim Kuasa Hukum Melaporkan dugaan Pelanggaran UU ITE Ke Polda Lampung".

Bahwa pemberitaan tersebut bersifat tendensius menyatakan saya selaku pemilik akun Facebook Monica Monalisa mengirimkan postingan diduga bermuatan pencemaran nama baik.

Bahwa apa yang saya lakukan hanya meneruskan postingan berita salah satu media online dan tidak adanya narasi maupun tambahan atau bumbu-bumbu kata-kata yang bermuatan Fitnah maupun pencemaran nama baik.

Saya juga meminta kepada Dewan Pers untuk melakukan pengecekan dan verifikasi kepada TVP Channel, karena menurut penelusuran saya belum menemukan susunan Redaksi TVP Channel, bahkan badan Hukum PT (Perseroan terbatas) yang wajib dimiliki oleh perusahaan Pers sesuai amanat UU Pers.

"Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, badan hukum yang dapat mendirikan perusahaan Pers adalah Perseroan Terbatas (PT)".

Artinya berita yang dimuat bukanlah Karya Jurnalistik atau Produk Jurnalistik yang dilindungi di UU Pers, melainkan dapat dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008.

Maka melalui somasi ini saya meminta Anda untuk mencabut berita tersebut.

Namun apabila Anda tidak beritikad baik, maka saya akan melakukan langkah-langkah hukum baik secara Pidana Maupun Perdata.

Wassalam,
Monica Ladyana Monalisa
No WA : 081991113749

Tembusan :

Kapolda Lampung Irjen Pol. Helmi Santika Cq Cybercrime Polda Lampung

Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Karang

Hak jawab ini dimuat sebagaimana diterima dari pengirim secara langsung melalui WhatsApp, tanpa dilakukan perubahan redaksional apa pun oleh redaksi. Apabila pihak TVP Channel atau pihak terkait lainnya memiliki klarifikasi atau tanggapan atas somasi ini, dipersilakan untuk menyampaikannya kepada redaksi agar dapat dimuat sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi.(*) 
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak