TVPChannel.Co.id, Lampung –
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandar Lampung melaksanakan kegiatan deklarasi Anti-Halinar (Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba) yang diikuti oleh seluruh jajaran pegawai, mulai dari Pejabat Struktural, Staf serta Regu Pengamanan dihadapan saksi dari Aparat Penegak Hukum (APH) TNI, POLRI dan BNNP Lampung Selatan di Aula Rutan pada, Kamis (22/05/2025).
Kegiatan deklarasi yang dipimpin langsung Kepala Rutan Kelas I Bandarlampung, Azhar diawali dengan penandatanganan komitmen oleh seluruh jajaran, dimulai dari Pejabat Eselon III dan diikuti seluruh pegawai. Penandatanganan ini dilakukan di atas papan komitmen bersama. Hal ini menjadi komitmen jajaran Rutan Bandarlampung dalam mengimplementasikan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Karutan Azhar menegaskan bahwa deklarasi ini menjadi komitmen nyata seluruh petugas Rutan Kelas I Bandarlampung memberantas segala bentuk peredaran Handphone, Pungli dan Narkoba yang menjadi penyebab utama terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban.
"Rutan Bandarlampung harus bersih dari HP, pungli dan narkoba. Ingat, barang-barang terlarang seperti handphone itu tidak mungkin bisa masuk sendiri. Sudah banyak contoh petugas yang dijatuhi hukuman disiplin karena pelanggaran pada tahun ini. Saya tegaskan, jangan macam-macam. Komitmen ini bukan sekadar tanda tangan, tapi tanggung jawab moral kita bersama," tuturnya.
Oleh sebab itu, jangan ada lagi petugas yang masih melakukan pembiaran terhadap adanya Handphone, Pungutan Liar, apalagi Narkoba di dalam Lapas. "Sudah banyak contoh di luar sana oknum petugas yang sudah dijatuhi hukuman disiplin hingga dipecat dan terancam hukuman pidana akibat perbuatan cela tersebut," tutur Karutan Azhar.