Tvpchannel.co.id, Kalianda, 9 April 2025 – Ketua DPC LSM Triga Nusantara Indonesia (Trinusa) Kabupaten Lampung Selatan, Ferdy Saputra Lambardo, mengingatkan seluruh pejabat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2024 sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, paling lambat 11 April 2025.
Ferdy menegaskan bahwa pelaporan LHKPN merupakan kewajiban hukum bagi setiap pejabat publik sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas. "Kami mendorong semua pejabat, baik bupati, wakil bupati, kepala dinas, hingga camat dan lurah, untuk segera melaporkan LHKPN sebelum batas akhir. Tidak ada toleransi untuk keterlambatan," tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa LSM Trinusa akan secara proaktif memantau kepatuhan pejabat di Lampung Selatan. "Jika kami menemukan ada pejabat yang tidak melapor, kami akan melakukan pengawasan dan melaporkannya ke KPK RI untuk ditindak tegas sesuai aturan," tegas Ferdy.
LSM Trinusa juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal pengaduan mereka. "Mari bersama-sama menjaga integritas pemerintahan di Lampung Selatan. Transparansi adalah kunci pemberantasan korupsi," imbuhnya.
Berdasarkan regulasi, pejabat yang lalai melaporkan LHKPN dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.(EKO S,A)
Tags
Lampung Selatan